Ternyata Ini Biang Kelangkaan Gas Melon di Jabodetabek
“Ketika dilakukan penangkapan, banyak pelaku kabur. Polisi hanya menangkap satu yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Setyo.
Prenki sebagai pelaku utama yang dibantu A, T, dan S. Untuk A, dia bertugas mencari pihak yang akan menjual gas tiga kilogram. Kemudian T bertugas untuk mencari tenaga kerja, dan S bertugas untuk mencari pembeli tabung gas hasil suntikan.
“Modusnya pelaku memborong gas tiga kilogram di atas harga pasar, dari Rp 17.000 menjadi Rp 21.000 per tabung. Hal ini membuat para agen dan pengecer lebih senang menjual kepada pelaku,” urai Setyo.
Selanjutnya, sindikat itu menjual elipiji 12 dan 40 kilogram dengan harga lebih murah. Untuk gas kemasan 12 kilogram yang harganya Rp 160.000, dijual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000. Sedangkan gas 40 kilogram yang harga pasarnya Rp 550.000, dijual cuma Rp 450.000.
“Dalam sebulan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta,” kata jenderal bintang dua ini.
Polisi menjerat pelaku dengan dua UU sekaligus. Yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(mg1/jpnn)