Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah, Ternyata Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI

Selasa, 05 Januari 2021 – 23:16 WIB
Oalah, Ternyata Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI - JPNN.COM
Sekretariat FPI di Jakarta Pusat. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Terjawab sudah teka-teki tentang pihak yang membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) di bank.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.

Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya yang diterima JPNN.COM, Selasa (5/1).

Menurut Natsir, langkah PPATK membekukan rekening FPI berikut afiliasinya dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU atau pidana lain.

Natsir menjelaskan, langkah PPATK itu sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Lebih lanjut Natsir menjelaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan, salah satunya meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," tambah Natsir.

PPATK telah melakukan pembekuan terhadap rekening ormas FPI setelah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Selain rekening FPI, rekening lainnya yang terafiliasi dengan FPI juga dihentikan aktivitasnnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close