Oalah, Terpidana Mati Punya HP di Lapas Lalu Dipakai Peras Wanita
jpnn.com, BANGKA TENGAH - Pondreng alias Aco bin Sumpung, 35, terpidana mati yang kini mendekam di penjara dilaporkan dalam kasus cabul dan pemerasan.
Pondreng dihukum mati karena membunuh Risma (35) dan anaknya, Yoselly (2), warga Semabung, Pangkalpinang, pada 3 September 2014 lalu.
Tindakan biadab itu dilakukannya di kebun sawit Desa Parit Dua, Sungaiselan, Bangka Tengah.
Meski sempat kabur ke luar Babel, namun persembunyiannya berhasil tercium aparat kepolisian, selanjutnya berhasil ditangkap dan disidangkan.
Saat ini, Pondreng berada di Lembaga pemasyarakatan (LP) Tuatunu Pangkalpinang. Persoalannya, bukannya bertobat, tapi dari dalam LP dia diduga berulah lagi.
Ini menyusul dengan adanya laporan salah satu korban perempuan berinisial, BS, yang didampingi Kordinator Lapangan LSM Tegas Babel, Yulita Devi.
Sang korban melapor ke Kepala Divisi Lapas, Kanwil Hukum dan HAM Babel atas dugaan pengancaman dari seorang terpidana Sumardi alias Pondreng alias Aco.
Pengancaman tersebut berupa penyebaran foto-foto telanjang dan video mesum dari BS.