Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah, Terpidana Mati Punya HP di Lapas Lalu Dipakai Peras Wanita

Kamis, 15 Juni 2017 – 06:01 WIB
Oalah, Terpidana Mati Punya HP di Lapas Lalu Dipakai Peras Wanita - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Pondreng yang dikabarkan tengah mengajukan Grasi ke Presiden itu, diadukan ke Kadipas Suharman Kanwil Hukum dan HAM Babel, kemarin (12/6).

Dikatakan pendamping, Yulita Devi, kliennya sudah menyerahkan berupa chat WA, SMS, foto-foto dan video hasil komunikasi kliennya sekitar 5 bulan terakhir dengan Pondreng yang berada di dalam Lapas itu.

“Semua data sudah kita serahkan kepada petugasnya. Klien kita juga sudah diwawancara, tinggal tindak lanjutnya nanti bagaimana,” kata Yuli sapaan akrabnya.

Menurut Yuli, sebetulnya laporan serupa bukan yang pertama melainkan ke 3 kalinya. Di mana sebelumnya sudah melaporkan langsung kepada pihak Lapas Tuatunu Pangkalpinang yang sudah diterima KPLP Widodo.

Tetapi sayang menurut Yuli laporan tersebut tak diindahkan bahkan kliennya justru kian terus mendapat teror dari Pondreng.

“Saya dampingi klien saya bersama dengan 3 korban lainnya tanggal 5 dan 6 Juni 2014 langsung ke Lapas. Hari pertama kita minta digerebek dan ditemukan hanphone. Pada hari berikutnya kita dipertemukan dengan Pak Widodo. Saat itu dia (Widodo.red) berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya.

“Tetapi kenyataanya saat klien kita baru sampai di rumah si Pondreng sms dan nelepon kembali. Dia mengancam dan mengintimidasi klien kita atas laporannya itu. Pondreng malah berjanji akan menyebarkan foto-foto dan video melalui facebook yang dimiliki Pondreng. Dari situ klien kita semakin tertekan dan kecewa pada pihak Lapas Tuatunu Pangkalpinang,” ungkapnya.

Parahnya lagi menurutnya, hampir setiap hari (pasca dilaporkan ke Lapas, red) Pondreng kian intensif menghubungi klienya itu melalui ponsel.

Pondreng alias Aco bin Sumpung, 35, terpidana mati yang kini mendekam di penjara dilaporkan dalam kasus cabul dan pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close