Obral Bebas Murni di Surabaya
Jumat, 24 Agustus 2012 – 10:41 WIB
Salah satu pertimbangan hakim adalah pelepasan tanah itu malah dianggap menguntungkan pemkab sehingga unsur korupsi yang merugikan negara tidak terbukti. Karena itulah, hakim akhirnya koor menjatuhkan vonis bebas murni.
Terbanyak kedua, jenis pembebasan onslaght, yaitu perbuatan terdakwa merupakan kesalahan namun bukan termasuk tindak pidana. Jumlahnya sembilan perkara. Salah satunya korupsi pengadaan lift Rumah Sakit BDH Surabaya dengan dugaan kerugian Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah Aris Abdullah (Plt kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya), Hariyanto (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), Nur Wahyudi (ketua tim pemeriksa barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang), Ananto Sukmono (direktur PT Sentrum Konsultan), Aulia Fitriati (direktur CV Aulia Konsolindo selaku konsultan pengawas), dan Gatot Suryanto (team leader).