Obral Bebas Murni di Surabaya
Jumat, 24 Agustus 2012 – 10:41 WIB
Yang unik, dua berkas perkara dikembalikan. Penyebabnya, antara lain, jaksa menjeratkan pasal yang tidak ada dalam undang-undang. Yakni, pasal 13 b Undang-Undang Tipikor. Dengan begitu, hakim menolak berkas tersebut dan menerima keberatan terdakwa.
Ada lagi perkara korupsi atas nama Sunarni yang berjenis kelamin perempuan. Namun, dalam surat dakwaan, dia disebut berjenis kelamin laki-laki. Hakim pun mengabulkan keberatan terdakwa dan menolak dakwaan jaksa.
Juru Bicara PN Surabaya Gazalba Saleh saat dikonfirmasi menyatakan bahwa putusan berada di tangan masing-masing majelis hakim. Menurut dia, sebelum menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan matang berdasar fakta persidangan. ”Belum tentu vonis bebas itu memang karena faktor hakimnya, tapi juga kekuatan pembuktian yang bisa jadi lemah saat sidang,” katanya. (eko/c10/nw)