OECD Berikan Rekomendasi Kebijakan Pertumbuhan Hijau ke KLHK
Pertama, mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial. Kedua, implementasi secara selektif memorandum penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut. Ketiga, tidak membuka lahan gambut baru atau land clearing. Keempat, moratorium izin dari pembangunan perkebunan sawit.
Kelima, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif. Keenam, mengendalikan izin secara selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HTPH/HTI serta mendorong kerja sama hutan sosial sebagai off taker.
Ketujuh, membangun konfigurasi bisnis baru dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasaran atau sarana dalam hal jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, dan pemukiman masyarakat atau pengungsi.
Tak hanya itu, Siti juga mengatakan, kerja sama ini juga merupakan komitmen Indonesia pada kesepakatan internasional mengenai iklim yang puncaknya ditandai dengan meratifikasi kesepakatan Paris melalui Undang-Undang No, 16 tahun 2016. “Komitmen dalam mengurai emisi gas rumah kaca telah dipertegas dalam Nationally Determand Contribution (NDC),” kata Menteri Siti. (cuy/jpnn)