Ogah Bayar Pajak Rp 900 M, Marlina Gunawan Meminta Veronika Wakili Bank Panin Lobi DJP
jpnn.com, JAKARTA - Chief Financial Officer Bank Panin Marlina Gunawan disebut meminta Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati untuk menegosiasi penurunkan nilai yang harus dibayarkan perusahaan ke negara kepada Ditjen Pajak (DJP).
Marlina Gunawan meminta Veronika melobi tim pemeriksa dan pejabat DJP menurunkan nilai pajak.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, antara lain Wawan Yunarwanto, seperti yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Perintah Marlina Gunawan itu datang setelah dirinya mengetahui hasil pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh temuan sementara berupa kurang bayar pajak 2016 sebesar Rp 926.263.445.392.
"Bahwa sekitar Mei 2018, bertempat di kantor Bank Panin, Jalan Jenderal Sudirman Kav. I, Tanahabang, Jakarta Pusat, Marlina Gunawan menyampaikan kepada terdakwa adanya temuan tim pemeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya Marlina Gunawan meminta terdakwa (Veronika Lindawati) untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin," kata jaksa.
Atas penyampaian Marlina Gunawan, Veronika menemui tim pemeriksa pajak di Kantor DJP sekitar Juni 2018. Namun, Veronika tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Bank Panin, sehingga tim pemeriksa pajak tidak melayani kunjungan tersebut.
"Kemudian bertempat di kantor Bank Panin Jalan Jenderal Sudirman Kav. I Tanahabang Jakarta Pusat, terdakwa bersama Marlina Gunawan menemui dan meminta Ahmad Hidayat menandatangani surat kuasa penunjukan Terdakwa untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak 2016," kata jaksa.
Setelah adanya surat kuasa, Veronika menemui tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Kantor DJP sekitar Juni 2018.