Ogah Bayar Pajak Rp 900 M, Marlina Gunawan Meminta Veronika Wakili Bank Panin Lobi DJP
Angin saat itu tidak mempermasalahkan kekurangan pembayaran itu. Wawan kemudian memberikan uang itu kepada Angin melalui Dadan.
"Selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD 500 ribu dari komitmen fee yang dijanjikan Rp 25 miliar," ucap jaksa.
Veronika didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500 ribu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa. (tan/JPNN)