Ogah Dibubarkan, HTI Siapkan Perlawanan
jpnn.com, TARAKAN - Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Tarakan Mansyur mengatakan, rencana pemerintah membubarkan organisasi Islam itu belum final.
“Untuk membubarkan sebuah ormas itu harus lewat pengadilan. Dan HTI saat ini sedang mengupayakan jalur hukum untuk menyiapkan pembelaan di pengadilan,” ujar Mansyur saat ditemui Radar Tarakan, Kamis (11/5).
Menurut dia, tidak masalah bagi HTI mengadakan kegiatan sampai ada keputusan final dari pengadilan.
“Negara kita ini, kan, negara hukum. Harus ada keputusan resmi dari pengadilan baru bisa dikatakan dibubarkan. Saat ini, kan, belum ada,” jelas Mansyur.
Dia juga meminta pemerintah memberi penjelasan jika HTI dianggap organisasi ekstrem.
“Bahkan HTI tidak pernah melakukan kekerasan atau tindakan anarkisme,” ujar Mansyur.
Dia menambahkan, UU Organisasi Masyarkat 17/2013 pada BAB XVI tentang larangan, pasal 59 ayat 4 menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kemudian pada penjelasannya, yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme, Marxisme, dan Leninisme,” ungkapnya.