Ogah Menunggu Revisi UU ASN, Honorer K2 Ajukan Uji Materi ke MK
"Kami sampaikan, apa yang kami lakukan ini bukanlah perbuatan melawan pemerintah, kami hanya menggunakan hak konstitusional kami sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945," kata Yolis ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Yolis menjelaskan, tiga pasal itu bertentangan dengan empat pasal di dalam UUD 1945. Seperti Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28 I ayat 2, dan Pasal 28 I ayat 4.
"Dalam prosesnya nanti, kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut," lanjut Yolis.
Lebih lanjut, kata Yolis, pihaknya terpaksa melayangkan gugatan atas tiga pasal UU ASN karena pemerintah dan DPR tidak serius menyikapi nasib honorer. Sebab, Revisi UU ASN tidak kunjung dirampungkan.
"Kami tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR. Namun kami beranggapan sudah cukup kami memberi kesempatan kepada parlemen dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini," tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Yolis mengaku honorer tidak mau menjadi korban janji revisi UU ASN. Terlebih, pemerintah tidak menawarkan solusi apa pun kepada para honorer.
"Bahkan, saat ini proses rekrutmen PNS sedang berlangsung. Sementara PPPK yang pemerintah janjikan untuk memanusiakan honorer, setelah kurang lebih sembilan bulan setelah pengumuman rekan kami yang lulus tes PPPK, itu pun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih 150 ribu," tutur dia. (mg10/jpnn)
Pesan Tjahjo Untuk Honorer Yang Lulus