Ogah Menunggu Revisi UU ASN, Honorer K2 Ajukan Uji Materi ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan pegawai honorer K2 yang tergabung dalam Honorer Menggugat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Para honorer itu datang dari berbagai provinsi seperti Riau, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, hingga Aceh.
Mereka datang untuk mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan diterima MK dan teregister dengan Nomor 1942/PAN.MK/I/2020.
Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi menuturkan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 huruf b (PPPK termasuk ASN), Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS, dan Pasal 99 tentang pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pasal 58 ayat 1, bunyinya, “Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.”
Pasal 58 ayat 2, Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).
Pasal 99 ayat 1, bunyinya, “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.”
Pasal 99 ayat 2, Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.