Oh, Begini Nasib Buruh Perempuan di Bandung yang Menggigit Satpam
Sementara itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut, Radar Bandung telah mencoba menghubungi Kapolsek Antapani, AKP Asep Saepudin.
Namun, belum menerima respons.
Kisruh CV SS meruncing saat buruh menilai perusahaan telah membuat keputusan sepihak terkait pembayaran upah, THR dan PHK.
Dengan alasan kesulitan akibat pandemi, pihak perusahaan hanya membayar upah 35 persen dan mencicil THR selama tiga kali pembayaran.
Buruh menolak besaran pembayaran upah tersebut, mendesak untuk membayar upah minimal 75 persen dan pembayaran THR secara penuh, tak dicicil.
Perusahaan akhirnya menggugat 210 buruh ke pengadilan dengan meminta ganti rugi Rp 12 miliar.
Perusahaan menganggap buruh telah menyebabkan kerugian dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan. (muh/rb/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!