Oh Bunda Mirna, Dia Akhirnya Ditangkap Polisi
Menurut Roem, Bunda Mirna yang diduga bos aktivitas PETI di Gunung Botak adalah warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
Perempuan berusia 47 tahun itu ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan caustik.
Penggunaan bahan kimia tersebut yang mengakibatkan aktivitas tambang Gunung Botak merusak lingkungan. Roem menyatakan, bahan kimia tersebut diduga juga diperdagangkan oleh tersangka.
Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 Jo Pasal 36 dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Motif tersangka, yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.
Tersangka, lanjut Roem, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut.
"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya sianida, karbon, kapur api, dan caustik tanpa izin di Desa Kayeli," katanya. (antara/jpnn)