Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tembak Mati Erfaldi, Bripka H Ditahan

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:15 WIB
Tembak Mati Erfaldi, Bripka H Ditahan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

jpnn.com, PALU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara kasus penembakan pada unjuk rasa tolak tambang Parigi Moutong, Bripka H akhirnya ditahan.

Sebelum ditahan pada Selasa (8/3), Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Ditahan selama 20 hari ke depan. Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto di Kota Palu, Rabu.

Dia mengatakan tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum.

"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menambahkan dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.

"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," sebutnya dihubungi, Rabu.

Sebelum ditahan, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close