Oh, Seorang Ibu Diseret ke Polisi Oleh Anaknya Sendiri
jpnn.com, DEMAK - Seorang ibu bernama Sumiyatun (36) dipidanakan olah anaknya sendiri, Agesti Ayu Wulandari (19).
Laporan pemidanaan itu terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak tersebut telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Sumiyatun, warga Desa Banjarsari RT 4 RW 4, Kecamatan Sayung, Demak itu pun ditahan di Mapolres Demak.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi mengatakan, penahanan dilakukan agar proses penyidikan perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Ini terkait dengan kasus penganiayaan ibu terhadap anak, sehingga mengakibatkan anak menjadi trauma. Tentu ada alasan penyidik dalam penahanan ini, terutama agar tidak melarikan diri,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Semarang.
Berdasarkan laporan di kepolisian, penganiayaan terjadi pada 21 Agustus 2020 pukul 18.35 di rumah Sumiyatun, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak.
“Anak diduga menjadi korban KDRT, pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” kata Fachrur.