Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilu Sumiatun Dipolisikan Anak Kandung Gegara Buang Pakaian, Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

Minggu, 10 Januari 2021 – 00:11 WIB
Pilu Sumiatun Dipolisikan Anak Kandung Gegara Buang Pakaian, Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui - JPNN.COM
Dedi Mulyadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi meminta polisi menangguhkan penahanan Sumiatun (36), seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yang dilaporkan anaknya ke polisi.

Dedi mengaku prihatin atas nasib nahas yang dialami Sumiatun. Ibu ini harus ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi.

"Saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon. Malam ini saya berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu.

Sumiatun merupakan warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dedi yang juga mantan Bupati Purwakarta menyampaikan, kedatangannya ke Demak, selain untuk menjenguk Sumiatun, juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan Sumiatun.

"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," katanya.

Menurut dia, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus tersebut, sangat tidak pantas kalau seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.

Kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, kata dia, itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.

Sumiatun, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak, Jateng, terancam hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close