Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural
jpnn.com, JAKARTA - Wacana perwira menengah dan perwira tinggi TNI diberi jabatan di kementerian terus menuai kontroversi. Meski, faktanya memang tidak sedikit perwira yang “menganggur” alias tanpa jabatan struktural.
Berdasar data yang disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi, tiga matra TNI kelebihan ratusan perwira. Yakni 150 perwira tinggi dan 500 kolonel.
Hal tersebut terjadi akibat regenerasi di tubuh TNI tidak mulus sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan dan berlaku.Sisriadi menyampaikan bahwa kelebihan perwira di institusi militer tanah air sudah mulai terlihat sejak 2010. ”Karena proses perpanjangan usia tanpa diikuti dengan perangkat yang mengatur di bawahnya,” ungkap dia.
Menurut Sisriadi, kelebihan perwira menengah berpangkat kolonel serta sejumlah perwira tinggi tidak akan terjadi apabila pengesahan undang-undang TNI diikuti penerapan aturan turunan dari undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan
Untuk mengatasi penumpukan pamen dan pati, TNI membuat jabatan semodel staf ahli. ”Tapi tidak memecahkan masalah. Tetap terus nambah,” ungkap dia.
Sebelum ada kebijakan pengembangan organisasi, jumlah perwira ‘nganggur’ pada tiga matra jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Meski demikian, langkah tersebut masih belum cukup menuntaskan persoalan.
Sehingga panglima TNI saat ini memutuskan untuk membuat aturan baru. Yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 40 tahun 2018. Aturan tersebut kali pertama terbit Oktober tahun lalu. Aturan tersebut menambah masa dinas perwira.