Ohoho... Penjahat Kambuhan Dibopong Polisi
Sabtu, 22 Juli 2017 – 01:27 WIB
“Dua sepeda motor itu milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi melakukan penjambretan. Kini, sudah berstatus tersangka dan kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (vin/ang/dar)