OJK Gencar Lakukan Pengawasan Pasar Modal, BEI Merespons Begini
Dengan melebihkan nilai piutang kepada enam distributor yang ditulis sebagai pihak ketiga, padahal nyatanya merupakan afiliasi perseroan.
Aksi ini dilakukan untuk memoles fundamental perseroan guna melejitkan harga saham.
Potensi-potensi fraud seperti itu yang coba dicegah oleh OJK lewat aturan baru tersebut.
Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Theo Lekatompessy pun menyambut baik ketentuan anyar ini, meskipun masih ada beberapa kelemahan perlu disempurnakan.
Dia lantas mencontohkan soal masih disamaratakannya sanksi buat direksi dan komisaris.
Padahal kedua posisi ini punya porsi tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda sehingga tidak bisa sanksi untuk keduanya disamakan.
Menurut Theo, perlu ada mekanisme pemeriksaan awal bagi emiten yang diduga melakukan tindakan fraud.
Ini dilakukan untuk menginventarisasi kesalahan-kesalahan masing-masing pihak.