Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Tawaran Pinjol Ilegal

Senin, 16 Agustus 2021 – 11:01 WIB
OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Tawaran Pinjol Ilegal - JPNN.COM
Kepala OJK Sumbar Yusri (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta mengatakan para anggota SWI akan makin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing K/L. 

Upaya itu juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.

Pada Juli, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.  (antara/jpnn) 

Kepala Kantor OJK Sumbar Yusri menegaskan kalau ada yang mendapat tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, sebaiknya tidak usah direspons. 

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News