OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Menjelang 2025, Begini Respons CEO Indodax
jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan menanggapi dengan optimisme dan kehati-hatian terkait rencana penyesuaian pajak kripto baru jelang 2025.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.
Hal ini merupakan bagian dari salah satu rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.
"Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar Oscar.
Oscar menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru.
"Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Sebab, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri," jelasnya.
Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan bisa menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
"Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," tutur Oscar.