OJK Resmi Hentikan Operasional PT MAI di Batam
jpnn.com, BATAM - Ketua OJK Kepri Iwan M Ridwan membenarkan jika PT MAI merupakan perusahaan investasi ilegal alias bodong.
Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK Kepri, Polda Kepri, kejaksaan dan dinas terkait pun telah resmi menghentikan operasional PT MAI di Batam pada 2017 lalu.
“November 2017 kami sudah merilis ke publik bahwa PT MAI adalah perusahaan ilegal dalam penghimpunan dana investasi,” kata Iwan, Kamis (23/8).
Dia menjelaskan, PT MAI bekerja sama dengan Yixing New Energy yang berdomisili di Tiongkok, Aerosia Holding Sdn Bhd dan Go Capital International Sdn Bhd yang berdomisili di Malaysia.
Namun dalam praktiknya, PT MAI juga menghimpun dana dari masyarakat dengan janji atau iming-iming imbal hasil antara 8 hingga 12 persen.
“Pelanggaran itu didukung dari laporan sejumlah korban ke OJK. Dalam hal ini OJK pun sudah melaksakan tugas sesuai kewenangannya, dan selanjutnya ditangani oleh Polda Kepri,” ujarnya.
Iwan mengimbau warga atau pihak yang merasa dirugikan oleh PT MAI untuk segera melaporkannya ke Polda Kepri. “Agar segera ditindalanjuti,” katanya.
Sementara Polda Kepri belum menerima laporan terkait dugaan penipuan berkedok investasi oleh PT MAU. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.