OJK: Tren Restrukturisasi Perbankan Melandai
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan tren restrukturisasi kredit perbankan saat ini semakin melandai.
"Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai,” tutur Wimboh dalam seminar daring di Jakarta, Rabu (24/3).
Menurut dia, realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Maret 2021 senilai Rp 999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur.
Wimboh memerinci, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar Rp 392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp 607,5 triliun dengan 1,80 juta debitur.
Wimboh mengatakan, OJK akan melanjutkan kebijakan restrukturisasikredit ataupun restrukturisasi pembiayaan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini.
“Melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan," beber dia.
Wimboh menjelaskan, restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan.
Hal itu, kata dia, bertujuan memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan itu, lanjut Wimboh, gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi Covid-19.