OJK: Tren Restrukturisasi Perbankan Melandai
"Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen," kata dia.
Sementara itu, Wimboh menjelaskan, dari sisi perbankan juga memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap.
"Serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit," ungkap dia.
Wimboh menambahkan, untuk menstimulus pemulihan ekonomi, OJK juga mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPnBM dan meningkatkan kepercayaan diri industri jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan bagi sektor otomotif.
"Kemudian properti (rumah tinggal), dan kesehatan yang dapat memberikan efek pengganda ekonomi yang tinggi bagi perekonomian," tegas Wimboh Santoso. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?