OJK Ungkap Ada 12 Kasus Tipibank di Sultra
Jumat, 22 Agustus 2014 – 07:27 WIB
KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sultra harus intens melakukan pengawasan terhadap tindak pelanggaran yang terjadi di dunia perbankan. Hal itu diungkapkan Investigator OJK, Beston Panjaitan dalam diskusi penanganan tindak pidana perbankan (Tipibank) pasca peralihan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan bank dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK, Kamis (21/8).
"Temuan OJK berupa Tipibank langsung diserahkan ke Kejaksaan. Setelah itu,dari pihak kejaksaan wajib memeriksa perkara tersebut paling lambat 90 hari. Pihak kejaksaan juga wajib memberikan keterangan, apakah kasus itu layak untuk dilanjutkan atau tidak. Pada kasus ini, pihak OJK bisa menjadi saksi ahli jika hendak dimintai keterangannya," ujarnya.
Beston menambahkan, kasus Tipibank yang paing banyak terjadi ialah masalah perkreditan. Katanya, data yang terhimpun di OJK menunjukan kasus kredit mencapai 50 persen dari total kasus perbankan. Sedangkan urutan kedua adalah kasus pendanaan sebesar 24 persen. Posisi ketiga yakni kasus penyalahgunaan dana dan aset bank sebesar 15 persen. Sisanya yakni kasus window dressing, biaya fiktif dan lain-lain masing-masing sebesar 3,4 persen dan 4 persen. Sementara di Sultra, setidaknya telah ada 12 kasus Tipibank yang ditemukan BI.