Oknum Anggota Basarnas Terkejut Lihat Polisi Sudah di Rumahnya
Saat dicari dan ditemukan, benda itu kemudian dibuka, ternyata merupakan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
MIN bersama barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan.
Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Badan SAR Nasional Pos Sampit Suprapto membenarkan bahwa MIN yang ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu itu adalah anggotanya.
Dia kaget ketika mengetahui informasi tersebut. Namun sebelumnya memang pihaknya kesulitan menghubungi MIN.
Dengan tetap mengusung asas praduga tidak bersalah, Suprapto menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum. Jika terbukti, aturan sudah sangat tegas mengatur tentang sanksi bagi yang terlibat narkoba.
"Saya serahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada ampun untuk anggota saya yang kena kasus narkoba," demikian tegas Suprapto. (antara/jpnn)