Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.
Kasus ini telah dilaporkan korban kepada pihak kepolisian sejak 7 Desember 2021 lalu.
Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.
Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, Abdullah Aminudin tetap mendaftar sebagai calon anggota DPRD Jateng untuk dapil V Grobogan-Blora dari PKB.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Abdullah Aminudin dinyatakan lulus sebagai anggota DPRD Jateng.(fri/jpnn)