Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," katanya.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6, meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya. (antara/jpnn)