Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam
jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum anggota Polri berinisial AB (42) menjadi tersangka kasus kepemilikan 245 potong kayu ilegal.
Adapun kayu bulat ilegal itu sebelumnya disita oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan.
Oknum anggota Polri itu telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel.
"Pelaku langsung diamankan Bidang Propam setelah penindakan oleh Ditpolairud," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan di Banjarmasin, Jumat (18/3).
Oknum anggota Polri berinisial AB yang menjadi tersangka itu akan dijerat sanksi internal, selain pidana umum, sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Seperti yang sudah-sudah, setiap oknum anggota Polri yang berbuat pelanggaran hukum kena dua-duanya, yaitu pidana dan disiplin," kata perwira menengah Polri, itu.
AB diproses hukum setelah dua tersangka lain, AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) selaku pengawal kayu, tiba di tujuan dan ditangkap karena membawa 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik di KM Berkat Rahim.
Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan dijual ke Banjarmasin.