Oknum ASN di Mataram Tertangkap Tangan Memeras Pedagang, Tuh Orangnya
jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/10).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pelaku yang ditangkap, yakni satu pedagang, dua oknum aparatur sipil negara (ASN), dan satu kepala Pasar ACC Ampenan.
Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan satu oknum ASN sebagai tersangka, dan sisanya sebagai saksi.
Artanto menuturkan oknum ASN tersebut bertugas di lingkungan Disperindag Kota Mataram.
“Tersangka (oknum ASN) AK berusia 44 tahun, menjabat Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Disperindag," ujar Artanto dalam siaran persnya, Minggu (16/10).
Perwira menengah Polri itu menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi pedagang berinisial M yang mengeluh karena diminta membayar sewa sebesar Rp 30 juta.
Padahal M membangun kios di pasar menggunakan uang pribadi, bukan dibangun pemerintah daerah.
Namun, M tetap membayar uang sewa tersebut karena takut tidak diperbolehkan berjualan.