Oknum ASN di Mataram Tertangkap Tangan Memeras Pedagang, Tuh Orangnya
"Jadi, ASN ini sempat menakuti korban, dengan mengatakan bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan atau relokasi tidak bisa mendapat hak ganti rugi,” kata Artanto.
Kemudian, pada saat korban M menyerahkan uang Rp 30 juta, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum ASN pada Jumat.
"Sebelumnya, pada 3 Oktober, kepala UPTD pasar itu telah menerima uang sewa dari korban lainnya (Y) sebesar Rp 15 juta. Sehingga pada saat OTT uang yang diamankan Rp 45 juta," jelas Artanto.
Kemudian, atas peristiwa itu, penyidik melakukan pengumpulan bukti dan menggeledah ruang Kepala UPTD Pasar dan Bendahara Disperindag Kota Mataram serta memeriksa tujuh orang saksi.
"Saat ini ASN itu sudah ditetapkan tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara,” kata kabid humas.
Penyidik Polresta Mataram menjerat AK dengan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)