Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggunaan Buku Nikah Ilegal
Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor: LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
Ia juga menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding oleh R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 yang sebelumnya telah menikah dengan seorang bidan desa di Anam Koto Kinali inisial TJ.
"Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman Husnul telah menerbitkan surat rekomendasi perkawinan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019," katanya.
Namun pada 14 Agustus 2020 KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.
"Inikan aneh, nikah secara resmi belum pernah namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," ujarnya.
Menurutnya Itnawati merupakan pihak korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.
"Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," harapnya.
Ia menambahkan R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman.