Oknum ASN Ini Terancam Dipecat, Kelakuannya Bikin Malu Pemkab Lombok Tengah
Mengingat ranah itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Maka semua proses diserahkan ke APH untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
“Jadi sekarang seluruh prosesnya kami serahkan ke APH dulu,” terangnya.
Untuk meminimalisir barang haram ini menyasar ke ASN lainnya. Pemda berencana akan melakukan tes urine terhadap ASN lainnya. Namun pihaknya belum memastikan kapan tes urine ini akan dilakukan dan melibatkan siapa saja.
Termasuk pihaknya berencana untuk menggalakkan kembali keberadaan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang belum ada kejelasan.
“Jadi kami wacanakan untuk tes urine tetapi kami laporkan dulu ke pimpinan kapan akan bisa terlaksana dan untuk BNK ini sudah lama kami wacanakan. Tetapi sebelumnya ada persoalan teknis, maka kami coba buka lagi. Yang jelas kami dukung APH dalam memproses ini,” ulasnya.
Seperti diketahui, Satnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap Rahmad Budiman bersama dua orang rekannya.
Keduanya yakni Hendra Riswandi, 37, warga Kampung Batuson Kelurahan Praya dan Lalu Arie Winata, 37, warga BTN Perumnas Tampar-Ampar Kecamatan Praya Tengah.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka