Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum ASN Pemkab Gorontalo Ditangkap karena Narkoba

Jumat, 15 Juli 2022 – 07:46 WIB
Oknum ASN Pemkab Gorontalo Ditangkap karena Narkoba - JPNN.COM
Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu (kiri) menunjukan barang bukti pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (14/7/2022). (ANTARA/Adiwinata Solihin)

jpnn.com, GORONTALO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial YAT,  dan dua orang lain, AD, dan EH, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, Kamis (14/7).

Henry menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AD di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. 

Saat diinterogasi, kata dia, AD mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. 

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa.  

“Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.

Barang bukti dalam kasus tersebut, yakni sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram. 

“Dari barang bukti sabu-sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali. (antara/jpnn)

Oknum ASN Kabupaten Gorontalo ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Selain ASN, polisi juga menangkap dua orang lainnya.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News