Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polda Jambi membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat peredaran sabu-sabu.
Pelaku berinisial YR ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/6).
"Saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu.
YR ditangkap bersama dua orang lainnya yang salah satunya merupakan perempuan pemandu karaoke.
Rencananya sabu-sabu 4 kilogram itu akan dipasarkan ke Bandar Lampung.
Dia mengatakan bahkan istri pelaku sebelumnya juga sempat datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR.
Sang istri mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI juga tidak mengetahui keberadaan pelaku.