Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu
Kamis, 13 Juni 2024 – 04:00 WIB
Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.
"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya. (antara/jpnn)