Oknum Dosen Aditya Rol Azmi Pencabul Mahasiswi Dituntut 6 Tahun Penjara
Diketahui, selain Aditya Rol Azmi, terdakwa lainnya yang juga oknum dosen bernama Reza Ghasarma yang dijerat dugaan tindak pidana pornografi terhadap seorang mahasiswi, saat ini masih dalam agenda sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan ahli baik dari tim JPU dan dari tim penasihat hukum terdakwa Reza Ghasarma.
Sekadar mengingatkan, pada Desember 2021 lalu, Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. (Fdl/sumeks)