Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Dosen Unsri jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sebegini Ancaman Hukumannya

Sabtu, 11 Desember 2021 – 01:01 WIB
Oknum Dosen Unsri jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sebegini Ancaman Hukumannya - JPNN.COM
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Tersangka R langsung ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

“Surat penahanannya sudah saya tandatangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP," kata perwira menengah Polri itu.

Tersangka R didampingi penasihat hukumnya, menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumsel dari pukul 09.50 WIB sampai 19.00 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rekrotat Unsri mengambil sikap menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam surat Rektor Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12). 

R juga  dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (antara/jpnn)

Oknum dosen Unsri berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Sebegini ancaman hukumannya.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News