Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya
jpnn.com, PALEMBANG - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot jabatan oknum dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Oknum dosen tersebut berinisial A, 34, dicabut dari jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas di Unsri.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan bersama rektorat setelah terduga pelaku mengakui secara benar sudah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi.
Hal itu diungkapkan oknum dosen saat diperiksa dalam rapat etik sepekan yang lalu.
“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum dosen) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata dia di Palembang, Rabu.
Meskipun belum bisa menjelaskan secara detail, Zainuddin Nawawi memastikan rektorat juga memberikan sanksi secara administratif dan sanksi akademis terhadap oknum dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” katanya.
Sebelumnya, oknum mahasiswi berinisial DR, 22, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual itu, akhirnya melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Selasa (30/11).