Oknum Guru Agama Cabuli 20 Murid
Kamis, 15 Maret 2012 – 10:18 WIB
Katanya juga, dari keterangan para saksi, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi seperti itu. Akibat aksinya, tersangka terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHAP Pidana Pasal 29 dan 24 tentang pencabulan dengan ancaman 5 tahun penjara.“Tersangka diancam dengan pasal berlapis,”pungkasnnya.(wt-4/ one)