Oknum Guru Ditangkap Polisi karena Kelakuannya di Pesantren, Lihat, Tangannya Diborgol
jpnn.com, ACEH - Seorang oknum guru pesantren di Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga menyodomi lima santri di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial FB (24). FB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Ade Harianto.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan lima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.
Sebelum menangkap FB, kata Ade Harianto, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri itu.
"Berdasarkan penyelidikan, FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan. FB ditangkap pada Kamis ini," kata Ade Harianto.
Ade Harianto mengatakan terduga pelaku melakukan aksinya saat santri lainnya masih di masjid, menunaikan Shalat Subuh. Sedangkan korban dilarang ke masjid dan selanjutnya pelaku menyodominya dengan posisi tertentu.
Modus lainnya, kata Ade Harianto, saat menjelang Shalat Zuhur. Calon korban dilarang shalat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya. Begitu juga waktu Magrib saat santri lain di masjid, pelaku melakukan aksi serupa.