Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan

Sabtu, 28 November 2020 – 21:46 WIB
Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan - JPNN.COM
Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

Parahnya, kejadian berlangsung di salah satu GOR di wilayah Banjarbaru yang sering dijadikan tersangka dan korban menggelar latihan bulu tangkis.

BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri

Oknum pelatih tersebut dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/bin/ema/prokal)

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pelatih bulu tangkis terhadap anak didiknya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close