Oknum Guru Ngaji Cabuli 13 Anak
Minggu, 26 Agustus 2012 – 10:21 WIB
Menurut Imron, salah satu korban mengaku dicabuli sejak masih berusia delapan tahun yang saat ini sudah duduk di kelas 3 SMA. “Korbannya yang sudah duduk di kelas 3 SMA masih dipaksa pelaku untuk berhubungan badan,” imbuh Imron.
Pelaku, lanjut Imron, melakukan perbuatan tidak terpuji itu di kamar anaknya. Semua korban rata-rata berusia antara 7-9 tahun. Usai ngaji, anak yang dia incar untuk dicabuli selalu diajak pulang paling akhir. Setelah teman-temannya pulang, pelaku menarik korbannya ke kamar anaknya kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh.
Setelah dicabuli, pelaku memberi uang Rp2 ribu kepada si korban. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 15 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yan)