Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
Selasa, 15 Oktober 2024 – 15:40 WIB
Atas perbuatan, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik. (mcr27/jpnn)