Oknum Guru SMP Ini Masih Fly Saat Digerebek Polisi
Minggu, 06 September 2020 – 04:15 WIB
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
BACA JUGA: Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda
“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (03/ryan)