Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh

Sementara itu, tersangka Yan mengaku butuh uang untuk membeli handphone sehingga ia nekat menjambret. Uang honor yang ia terima selama ini tidak mencukupi untuk membeli handphone. Sementara tersangka Johan bertugas sebagai penjajah hasil jambretan tersangka.
”Johan yang jajakan Hp, saya yang jambret. Saya butuh uang untuk beli handphone makanya jadi jambret,” jelasnya.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sementara oknum honorer tersebut terancam dipecat dari tempat kerjanya.(Ar/sumeks.co)