Oknum Jaksa Terjerat Narkoba
Rabu, 25 Januari 2012 – 08:28 WIB
’’Kami tidak bisa cepat-cepat menetapkan dia tersangka, kalau perkara Narkoba berbeda dari perkara lain, kalau Narkoba penetapan tersangkanya 6x24 jam tapi kalau perkara lain bisa 1x24 jam,’’ pungkasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung M Serry menyatakan jika terbukti terbukti sampai ke proses persidangan jaksa tersebut bakal dipecat. ’’Karena perbuatan tersebut kena hukuman disiplin. Kita junjung tinggi dulu asas praduga tak bersalah jadi sebelum dihukum oleh pengadilan ya berarti belum dipecat. Pokoknya kalau memang terbukti ya pasti dipecat karena kami tidak main-main dengan narkoba,’’ kata Serry.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsugih Darmo Wijoyo,S.H.,M.H. saat ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya, kemarin (24/1) menuturkan, pihaknya merasa prihatin dengan kejadian yang dialami oleh salah satu jaksanya tersebut.