Oknum Kadis Paksa Cium Bibir Honorer
Kamis, 23 Mei 2013 – 12:37 WIB
"Dalam pengakuannya, perbuatan ini juga sudah berlangsung sejak awal bulan Januari 2013," tambah istri ketua DPRD Tanjab Barat ini.
Dalam kasus pelaporan ini, untuk sementara terlapor dikenakan tuduhan perbuatan pencabulan pasal 289 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan terlapor akan dikenakan pasal berlapis,dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. ‘’Tapi kita lihat dulu dari hasil pemeriksaan dan penyidikanya selanjutnya. Hari ini 21/05 terlapor akan kita panggil untuk dimintai keteranganya atas laporan tuduhan dugaan pencabulan yang lakukannya kepada beberapa orang pegawai TKK yang notabene adalah bawahanya sendiri,’’ paparnya.
Sementara itu, oknum kepala dinas saat dikonfirmasi, terlihat santai menghadapi laporan. Dia mengaku belum mengetahui adanya beberapa orang stafnya yang melaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan. Dia mengaku siap dipanggil oleh pihak kepolisian dan akan menerangkan semua apa yang di tuduhkan kepada saya.