Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya
Sebelumnya, Iptu IDGN sudah dihadapkan pada sidang kode etik atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya, Sabtu (23/10).
Pada sidang kode etik itu, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Oknum kapolsek itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Iptu IDGN juga terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun, perwira Polri itu tak terima atas putusan sidang etik yang merekomendasikan pemecatannya dari Polri.
Baca Juga: Sukmawati Pindah Agama, Megawati & Jokowi Diundang Hadiri Ritual Sudhi Wadani
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut IDGN menyatakan banding," ucap Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan.
Pascakasus dirinya setubuhi putri tersangka mencuat, Iptu IDGN dicopot dari jabatan sejak 15 Oktober 2021.